Senin, 31 Agustus 2026

Pemeriksaan Kesehatan Jadi Syarat Mutlak Untuk Pelunasan Haji, Dinkes Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bagi (CJH) di Tahun 2024

By: admin
20 Maret 2024
Dilihat 807 kali

Tulungagung, mediatrans9.com

Pemeriksaan kesehatan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) di tahun 2024, dipastikan berbeda dari tahun sebelumnya. 

Karena dilihat dari tahun 2023 lalu, di mana kurang lebih sekitar 740 jamaah dari Indonesia meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji.

Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung melalui Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardani, mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan regulasi baru. Jadi, pemeriksaan kesehatan menjadi syarat mutlak untuk pelunasan haji.

"Pemeriksaannya pun juga lebih komplek, mulai dari pemeriksaan dasar penunjang laboratorium, tes kemandirian yang disebut dengan ‘Activity Daily Living’ kemudian tes kesehatan mental ‘Self Rating Questionnare (SRQ-20)", jelas Desi, saat dikonfirmasi tim mediatrans9.com tepatnya pada hari Senin 18 maret 2024.

“Setelah pemeriksaan, baru nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Kalau yang dahulu, itu pelunasan baru dilanjutkan pemeriksaan", ucapnya

"Sekarang ini dibalik untuk meminimalisir calon-calon jamaah haji yang masih membutuhkan perawatan atau yang belum istitha’ah (kemampuan dari aspek kesehatan,red),” kata Desi

“Ini untuk menunjang kemandirian calon jamaah haji, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam komunitasnya",ucapnya

Menurut Desi bahwa, untuk pemeriksaan, tertentu seperti yang mempunyai gangguan jantung itu harus melakukan pemeriksaan Ekokardiografi, untuk post struk harus menjalani pemeriksaan CT-Scan.

"Dan kemudian, untuk hasil keseluruhan pemeriksaan itu menurutnya diinput dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes). Namun, sebelum diupload para CJH akan diberikan surat pernyataan untuk menerima hasil istita’ah", kata Desi

“Setelah mereka upload nanti akan muncul status dari masing-masing CJH. Statusnya itu ada 4, pertama memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji, maka ini bisa berangkat. Kedua memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji namun dengan pendampingan, ketiga tidak memenuhi istita’ah kesehatan haji sementara. Keempat, tidak memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji, maka tahun ini tidak bisa berangkat,” jelasnya lagi

“Di awal, kita sudah melakukan koordinasi terkait dengan pemeriksaan itu. Pemeriksaan ini juga sudah berjalan sejak Desember lalu, terakhir nanti sampai dengan satu minggu atau tujuh hari sebelum hari terakhir pelunasan haji tahap 2,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai jumlah CJH yang lolos atau gagal dalam sistem tersebut, Desi mengakui jika per tanggal 13 Maret 2024 ada 1.459 CJH . Dari jumlah itu , jemaah sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak 1.170 orang sementara belum melakukan pemeriksaan kesehatan ada 289.

Jemaah Istitaah ada 1.142 dan Jemaah perlu evaluasi pengobatan 14 orang dan sementara itu Jemaah tidak istitaah 12, Jemaah pengganti/reset data 2, jemaah proses edit data 1 serta,jemaah penggabungan dan pendamping lansia 87. (Rudi/berbagai sumber)