Minggu, 30 Agustus 2026
Foto : Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dana Hibah TA: 2022,(Dok. Hary)

Diduga Pokmas Fiktif .Pekerjaan Proyek TPT Di Desa Doko Belum Lama Dikerjakan Sudah Ambrol.

By: admin
30 Maret 2023
Dilihat 764 kali

Blitar - Mediatrans9

Diduga karena lemah dan minimnya pengawasan, proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikelola kelompok masyarakat (Pokmas) Dana Hibah TA: 2022 di Dukuh Bebekan Desa Doko Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, disinyalir asal dibangun serta tidak sesuai spesifikasi teknis (SPEK),


Pasalnya, pantauan media ini dilokasi Senin (27/3/2023) proyek yang baru berumur satu bulan tersebut, tidak memasang papan informasi (plank) yang diduga modus dari pihak kontraktor pelaksana untuk mengelabui atau menghindari sorotan publik , selain itu proyek tersebut dibangun dilokasi yang bukan ditempat yang sesuai lokasi proyek.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh salah-satu warga yang namanya enggan dipublikasikan kepada media ini, Senin (27/03/2023) memaparkan,
“Saya amati sejak pertama dikerjakan sampai selesai diloksi proyek itu memang tidak ada papan informasi, (plank) serta pengerjaannya sangat ngawur tanpa penahan besi atau pondasi yang kuat cuma besi ukuran kecil yang ditancapkan. Jelasnya.

 

“Maka dari itu saya selaku masyarakat, merasa ragu serta tidak puas dengan hasil dari pekerjaan proyek itu, dan bisa dipastikan asas manfaatnya tidak akan bertahan lama nyatanya belum sebulan sudah longsor diguyur hujan , “Tambahnya
Informasi yang didapat awak media bahwa pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah ini (TPT) dikerjakan oleh pihak lain kurang jelas apakah kontraktor atau pokmas karena masyarakat yang berada di dukuh tidak terlibat dalam pengerjaan.

 

Pembangunan TPT senilai Rp 272.675.000 dan sudah tahap pencairan sejak 15/11/2022 serta deadline 24 Maret 2023 ternyata baru dikerjakan diawal Februari 2023 hingga saat ini belum selesai bahkan dihentikan oleh warga karena kualitas bangunan yang sangat memprihatinkan.

 

Mengutip Kempalannews Sebagai informasi, Pemprov Jatim setiap tahun, menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.
Pada APBD Pemprov tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

 

Besarnya angka dana hibah itu, menyeret tersangka dugaan suap alokasi dana dana hibah dengan modus “ijon dana hibah”.

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam rilis mengatakan, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam ijon dana hibah DPRD Jatim akhirnya berdampak kepada alokasi dana hibah 2023 di wilayah Blitar. Kejanggalan pengerjaan proyek, pengambilan dana serta lokasi pengerjaan yang tidak sesuai lokasinya patut diduga modus nya sama terindikasi Pokmas fiktif.

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam rilis mengatakan, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam ijon dana hibah DPRD Jatim.

 

Perlu diketahui semua program/proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi, sebagaimana telah diatur dalam UU No 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). ( Hary )