Sabtu, 29 Agustus 2026

Lahan Kas Desa Kendalrejo Disulap Jadi Hub Ekonomi Baru, Tindak Lanjut Inpres Nomor 17 Tahun 2025

By: admin
20 November 2025
Dilihat 299 kali

BLITAR – Mediatrans9.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, mengambil langkah progresif dalam merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Inisiatif ini diwujudkan dengan memanfaatkan aset desa, yaitu tanah kas desa, untuk mendirikan pusat kegiatan Koperasi Anggota Masyarakat Umum (KAMU) Kendalrejo Talun. Proyek ini bertujuan memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Landasan Hukum Kuat: Dari Musdesus ke Perdes 10/2025

Kepala Desa Kendalrejo menjelaskan bahwa legalitas penggunaan aset desa ini dipastikan melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Prosesnya diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menghasilkan kesepakatan bulat untuk mengalokasikan lahan tersebut bagi kepentingan koperasi.

Kesepakatan penting ini kemudian diperkuat dan dilegalkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 10 Tahun 2025, yang resmi ditetapkan pada tanggal 16 November 2025. Perdes ini menjadi payung hukum untuk menjamin tata kelola yang baik dan penggunaan aset desa yang tepat sasaran.

Optimalisasi Aset Strategis

Lahan yang digunakan terletak di Dusun Tegalrejo RT 4 RW 5 dengan total luasan mencapai 1.085 meter persegi (setara dengan dimensi sekitar 30 times 35 meter).

"Penggunaan tanah kas desa ini adalah wujud nyata optimalisasi aset desa untuk kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi," kata perwakilan Pemdes Kendalrejo.

Lokasi di Tegalrejo dipilih karena pertimbangan strategis, yaitu berada persis di pinggir jalan kabupaten. Aksesibilitas ini sangat vital untuk menunjang kelancaran distribusi komoditas dan mempermudah akses bagi seluruh warga desa dan sekitarnya. Pelaksanaan pembangunan fisik ini dipercayakan kepada Agrinas, badan yang berfokus pada percepatan pembangunan fisik koperasi.

Harapan: Memotong Rantai Distribusi dan Pengawasan

Fasilitas baru berupa gerai, gudang, dan kantor ini diharapkan dapat berfungsi sebagai Pusat Ekonomi Desa yang efektif. Dengan adanya fasilitas ini, Koperasi Desa (Kopdes) setempat diharapkan mampu memotong jalur distribusi yang selama ini panjang, yang pada akhirnya akan meningkatkan harga jual dan nilai tambah produk-produk lokal.

Saat ini, pembangunan fisik telah dimulai dan menunjukkan komitmen bersama. Prosesnya diawasi langsung oleh Babinsa (Bintara Pembina Desa) setempat, menjamin keamanan, ketertiban, dan memastikan proyek berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Pembangunan ini menjadi model sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan implementasi di lapangan, menempatkan koperasi sebagai pilar utama dalam pemulihan dan penguatan ekonomi desa. (Hari)