BONDOWOSO - Mediatrans9
Pasalnya pelaksanaan pemilihan ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Penang, Kecamatan Bondowoso, yang diselenggarakan pada kamis (15/6) bertempat di Balai Desa Penang, diduga masyarakat pemilihan itu banyak yang kontraversi butuh keterbukaan, karena masyarakat tidak di undang secara tertulis maka dari itu banyak yang mempertanyakan..
Karena fungsi LMDH itu adalah menyelaraskan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan sehingga sesuai dengan kondisi serta karakteristik sosial para penggarap lahan sebagai tujuan untuk menyejahterakan dan merubah taraf hidup mereka.
Sembari demikian dari tim awak Media dan LSM Bangkit pada Senin (26/6) pukul 10.15 wib menurut Kades Hermanto di kantor Desa menjelaskan kalau di Desa Penang ada pelaksanaan pemilihan LMDH, namun semua Pokja yang ada di desa Penang tidak setuju, dan lagi pula saya sebagai ketua LMDH masa jabatan saya masih ada,tutur HERMANTO Kades Penang sekaligus ketua LMDH,
"jadi itu sebenarnya kalau mengadakan pemilihan LMDH harus memakai undangan resmi tertulis, biar semua masyarakat mengetahui, kalau pemilihan seperti itu masyarakat kurang memahami dan lagi pula setiap kelompok tidak mengetahui, dan tolong kalau sampeyan tidak percaya ada 5 orang Pokja 1.Pak Tri 2.Pak Bat Asmari 3.Pak Kip Supriadi 4.Pak Putri 5.Pak Pausan kelima Pokja itu semuanya tidak di beritahu dan tidak setuju," tutur Kades Hermanto,
Masih kata Ketua LMDH,"dan kalau dak percaya semua kelompok sampeyan datangi tanyakan dan konfirmasi semuanya,"ucap Kades kebetulan yang ada di balai desa saat ini ada tiga Pokja.
Ketika ke tiga Pokja kebetulan ada di kantor Desa bersama Kades,dia menjawab saya tidak tahu dan saya tidak di undang jadi saya tidak setuju,ucap Pokja. menurut Pak Kades untuk hak pilih 1.300 orang namun yang hadir hanya 165 orang itu artinya tidak memenuhi syarat, kata Kades Hermanto. Bersambung.(Kirm/Tim).
