Selasa, 01 September 2026

Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dikedungadem Dua Berhasil Diamankan Polres Bojonegoro, Tujuh Berstatus DPO

By: admin
08 Februari 2021
Dilihat 1148 kali

BOJONEGORO, Mediatrans9.com

Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan dari sembilan tersangka , bertempat di taman Satreskrim Polres Bojonegoro Senin (08/02/2021).

Dihadapan awak media Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, S.I.K.,S.H., M.Hum. menjelaskan,"kejadian bermula saat sekira pukul 12:30 minggu (07/02/2021) dini hari sembilan  orang pelaku sedang berkumpul dan berpesta minuman keras. Selanjutnya muncul 3 (tiga) pemuda berboncengan yang melintas dengan mengendarai sepeda motor sambil bleyer-bleyer". 

“Karena tersinggung akibat bleyeran suara keras motor, sembilan pemuda yang sedang pesta minuman, selanjutnya mengejar sampai ke lokasi kejadian jalan PUK Dusun Jambean turut Desa Jamberrejo , lantas memukuli tiga korban hingga luka dan satu Remaja Meninggal Dunia saat mendapatkan Perawatan Di Rumah Sakit,” ungkap AKBP Eva Guna Pandia.

Lebih lanjut Kapolres Bojonegoro menuturkan Tiga orang korban pemukulan yakni Muhammad Fahrudin Ghozali (19), Lilih Linggarjati (19) dan M. Fauzi Shodikon (19) ketiganya merupakan warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Disebutkan, M. Fauzi Shodikon (19) merupakan salah satu dari tiga korban korban yang meninggal dunia, dan dua lainnya luka-luka.

Dari hasil laporan salah satu korban M Fahrudin Gjozali polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka yakni DK (20) warga Desa Sidorejo RT 10 RW 09 Kecamatan Kedungadem, dan MNH (32) warga Dusun Suwirot RT 06/03 Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem. 

Sambung Kapolres , Dari hasil penyidikan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda diantaranya motor Honda vario warna hitam putoh nopol S 6274 DN , Yamaha RX king Tanpa Nopol , yamaha mio j strep hijau nopol L 5177 HJ , Jaket bertuliskan Terjal, Celana pendek, Hand phone serta kayu jati , sedangkan besi belum di ketemukan.

“Saat ini telah kami amankan berikut barang bukti yang dipakai saat pengeroyokan,” ujarnya.

Sementara dari sembilan pelaku dan dua yang di tangkap tujuh pelaku di tetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) diantaranya 
SK Jamberrejo, JH Sidomulyo, SJ Sidorejo, RL Sidorejo, KS Sidomulyo, FR Sidorejo  yang kesemua kecamatan Kedungadem sedangkan SBR pohkuwong Kec Sumberrejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 ayat 3  dengan ancaman  12 tahun penjara. Dan Polisi telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kami juga berharap ke tujuh pelaku agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada agar tidak mudah terprovokasi atas kejadian yang ada Dan diharapkan dapat memberikan serta menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” Pungkas Akbp EG Pandia SiK SH M.Hum.
(Yud/Ika)