TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Dua pelaku pencurian kayu berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.
Dua pelaku pencurian yang ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru merupakan paman dan juga pekerja korban sendiri.
Kedua pelaku ditangkap tepatnya pada hari Jum'at 21 Januari 2022, sekira pukul 09.30 Wib, setelah korbannya yang merupakan pemilik Toko Kayu UD. Usaha Jaya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Ngantru.
Adapun identitas pelaku pencurian kayu yakni, Pria dengan nama inisial TH (paman korban) (55) tahun dan Pria dengan nama inisial S (pekerja korban) (65) tahun. Keduanya merupakan warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIk, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH dalam rilis berita yang disampaikan ke awak mediatrans9.com menjelaskan, sebelum melaporkan kejadian tersebut, korban mendapatkan laporan bahwa kayu balau yang akan digunakan untuk membangun tokonya, telah hilang sebanyak 2 kubik.
"Dari keterangan saksi bahwa, kayu milik korban telah diangkut oleh pamannya menggunakan truk. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengajak pekerja korban untuk mengangkut kayu tersebut," jelas Iptu Nenny
Menurut keterangan Iptu Nenny, Korban yang kaget mendapatkan informasi tersebut, langsung melaporkan pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri ke pihak kepolisian.
"Tanpa menunggu waktu, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil menangkap kedua pelaku", kata Iptu Nenny
Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan, Kedua pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Ngantru guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 13 batang kayu ukuran 4 cm x 6 x 2 m, 17 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, 3 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan 5 batang 6 cm x 12 cm x 2 m," kata Iptu Nenny
Akibat dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000. Atas perbuatannya yang telah melanggar Pasal Pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 Sub 367 (2) KUHP, kedua pelaku terancam menjalani masa hukuman maksimum 7 tahun. (rdi)
