NGANJUK, Mediatrans9.com
Pada Kamis 15 Juli 2021 pukul 09.30 wib s.d selesai telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi dengan mekanisme Sidang di Tempat, bertempat di halaman Gedung Juang 45 Jln. Dr. Soetomo, Kelurahan Kauman, Kec/Kab. Nganjuk.
Adapun giat melibatkan pers gabungan beberapa instansi terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, BKO TNI AL Marinir Surabaya, Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejari Nganjuk, Satpol PP Kab Nganjuk serta BPBD Kab Nganjuk.
Pada giat ini telah dilaksanakan sidang di tempat terhadap 40 orang masyarakat pelanggar PPKM darurat, dengan total jumlah nilai sidang sebesar Rp. 1.150.000,-
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif.
