KOTA PAGAR ALAM, Mediatrans9.com
Bertepatan dengan hari sampah sedunia, pembuangan sampah medis di pingir jalan raya,kamis.18/02/2021, menyebabkan warga masyarakat komplek puskesmas Sukorejo Kecamatan Pagar alam Selatan merasa cemas dengan limbah yang berbahaya ini, besar dugaan sampah ini adalah bekas sisa penyuntikan Vaksin, yang dilakukan tahap pertama kemarin, kerena lokasi dan tempat di puskemas sukerejo ini.
Pantauan awak media pimpinan kepala perwakilan Sumsel MEDIA TRANS'9. di lapangan melihat langsung tumpukan sampah medis yang di buang sembarangan di pingir jalan raya, tepatnya di jalan terminal samping kantor Puskesmas terlihat kotak jarum suntik ,sarung tangan yang bercak dara dan nana di hamburkan begitu saja di tepi jalan raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagar alam Joni SE.MM mengatakan saat dikonfirmasi,"untuk sampah medis itu semuanya sudah kita serahkan kepada Dinas Kesehatan yang mengambil alih hasil dari pada sosialisasi, sudah lama kita sampaikan dalam penyuluhan kita kumpulkan semua dari dinas kesehatan baik dari Bidan Puskesmas, sudah ada kesepakatan itu di bawa binaan Dinas Kesehatan, dan telah ada MOU dari Rumah Sakit, jadi kami dari Dinas lingkungan Hidup tidak boleh campurtangan dalam sampah medis ini, karena nantinya akan menyalahi aturan," ungkapnya.
Ditambahkan Joni,"untuk pembinaan itu dari Dinas Kesehatan kota Pagar alam semestinya itu harus di musnakan dengan pembakaran itukan ada alatnya".
Disisi lain, Kepala Puskesmas Sidorejo Sudri ketika di temui di kantornya tidak ada di ruangan nya, dan ketika dikonfirmasi melaui via Whatsapp hanya di baca dan tidak mau membalas.
Begitupun dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar alam Desi Elviani SE.MM dan Sekretarisnya Agus Taswin ketika di konfirmasi via handphone tidak mau mengankat dan membalas Whatsapp konfirmasi, sampai berita ini di terbitkan.
Mengacu pada PP RI Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Mengingat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 UU PPLH "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin"
Pasal 104 UU PPLH "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103 UU PPLH "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112 UU PPLH "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Kepala Perwakilan Sumsel Donnal Febra BT
