TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Tim Khusus (Timsus) Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung kembali menunjukkan taringnya. kini, giliran seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang berhasil diamankan.
Pelaku penipuan nama inisial AS (54) asal Ki Mangunsarkoro, Desa Tamansari, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso diringkus Timsus RMA, tepatnya pada hari Kamis 24 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di angkringan masuk Ds. Pendarungan, Kec. Kabat, Kab. Banyuwangi.
Karena pelaku berada di Banyuwangi, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dalam melakukan penangkapan bekerjasama dengan Unit Resmob Polresta Banyuwangi dan Unit Pidum Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan kronologi penipuan dan penggelapan tersebut.
"Pada hari Jum'at tepatnya pada tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 12.00 wib, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku, bahwa akan meminjam sepeda motor untuk digunakan ke pantai "Popoh" papar Iptu Nenny
"Awalnya pelaku, meminjam sepeda motor untuk ke pantai "Popoh" guna melakukan ritual mencari ilmu Spiritual dan akan dikembalikan pada hari minggu 23 Juni 2021 pagi," jelas Iptu Nenny.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko juga mengatakan, kemudian sekira pukul 20.00 wib, pelaku datang kerumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban dan korban pun, memberikan kunci beserta sepeda motor miliknya".
"Sepeda motor milik korban jenis Honda Matic ADV Type X1NO2Q43LO A/T Warna Coklat Nomor Polisi AG 2839 REF beserta STNKnya".kata Iptu Nenny
"Akan tetapi, sampai 2 minggu lebih dari waktu yang telah dijanjikan, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban dan nomor pelaku, dihubungi juga tidak aktif". masih kata Iptu Nenny
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung". terangnya lagi
"Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merek Honda ADV Type X1NO2Q43LO A/T Warna Coklat Nomor Rangka MH KF5112LKO45245 Nomor Mesin KF51E1044036". ucap Iptu Nenny
"Sebuah dompet warna hitam, 2 stel baju, 1 celana pendek motif doreng yang digunakan waktu melakukan kejahatan, sebuah HP merk VIVO Y12 warna hitam, 3 botol kecil minyak wangi, sepasang sandal warna hitam, sebuah SIM card perdana, sebuah Power Bank, sebuah tas besar warna hitam dan sebuah tas kecil warna hitam". ungkapnya
"Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun hukuman penjara".pungkas Iptu Nenny Sasongko. ( Rud/berbagai sumber )
