Minggu, 30 Agustus 2026

Pria Tua Setubuhi Anak Dibawah Umur

By: admin
07 Mei 2021
Dilihat 749 kali

NGANJUK, Mediatrans9.com

Unit PPA Polres Nganjuk menerima pelimpahan laporan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UURI NO 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU NO 23 th 2002 ttg perlindungan anak dan UU no 17 th 2016 atas perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, Kamis (6/5/2021).

Persetubuhan terhadap anak dibawah umur diduga dilakukan oleh YNS (inisial) 53 tahun, terhadap CIN (inisial) 15 tahun, di rumah YNS.

Korban yang dipanggil oleh YNS untuk disuruh membelikan bumbu masak masako Rp.3000,- diwarung, lalu korban diberi uang sebanyak Rp.20.000,-, setelah membeli masako Rp.3000,- dan sisa uang Rp.17.000,- korban kembali ke rumah YNS, sesampai dirumah YNS korban diberi uang Rp.10.000,- dan disuruh makan, akan tetapi korban tidak mau.

Untuk memenuhi hasratnya YNS menyuruh korban masuk kamar, tetapi korban tidak mau karena takut, dan YNS menarik tangan kanan korban ke kamar lalu menyuruh korban untuk tidur, saat itu juga YNS melampiaskan nafsunya kepada korban, dan melarang korban untuk mengatakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Saat mandi CIN merasa kelaminnya sakit dan mengatakan kepada SNK (orang tua korban), setelah ditanya akhirnya SNK tau kalau anaknya telah disetubuhi oleh YNS yang tidak lain adalah tetangga korban. Akibat kejadian tersebut SNK langsung melaporkan YNS ke perangkat Desa dan melanjutkannya ke Polsek Gondang.

Unit PPA menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah visum Et Repertum, 2 buah celana panjang motif bunga warna hitam pink, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah baju kaos 3/4 warna putih hijau.(den)