SURABAYA.Mediatrans9.com
Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil bekuk dua pemuda. Keduanya Gofur (23) dan M. Imron (20) warga Jalan Kalimas Baru Surabaya.
"Kaduanya berhasil dibekuk pada hari Senin 26 Maret 2021, diketahui pada Jum'at 23 April 2021, korban Zainal fatah menjadi korban pengeroyokan dan menghembuskan nafas terakhirnya, pasca dirawat di RS. Al-irsyad Surabaya," ujar Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi Pers di Mapolres.
Dalam hal ini. Lanjut dijelaskan Ganis. Kedua pelaku mengaku jika ikut melakukan pemukulan setelah mendengar ada teriakan ‘maling’ dari beberapa warga di Kalimas Baru. "Karena ada teriakan maling, kami ikut mengejar korban," aku pelaku MI.
"Jika melakukan pemukulan setelah mengetahui kakaknya yang berinisial AG dipukul duluan oleh seseorang," lanjutnya.
Dalam kajadian tersebut. Unit Jatanras berhasil mengungkap tersangka Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Begitu ada laporan warga, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan siapa-siapa saja pelakunya, kemudian anggota melakukan profiling identitas dan keberadaan pelaku," jelas Ganis, Rabu (28/4/2021).
Anggota akhirnya melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang merupakan kakak adik dan membawanya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian pengeroyokan sendiri terjadi didaerah Jalan Kalimas Baru 3, bermula adanya perselisihan antar kelompok anak-anak kecil yang berselisih paham saat patrol sahur membangunkan orang puasa, kemudian korban datang menemui kelompok pelaku guna mengkonfirmasi kejadian salah paham tersebut.
"Dua kelompok kecil itu berniat membangunkan orang sahur, ditengah jalan terjadi cek-cok dan salah satu kelompok kecil jatuh itu krlompok korban hingga terjadi pemukulan. Dengan dasar teriakan maling itulah kedua pelaku mengeroyok korban," imbuh Ganis.
Baca Juga Dua Jambret yang Dihajar Warga di Margomulyo, Nangis di Kantor Polisi
Ditambahkan Ganis, teriakan maling membuat warga termasuk kedua pelaku ini melakukan pemukulan. Petugas saat ini kita masih terus melakukan pengembangan guna mencari pelaku lain yang diduga terlibat. Selain ikut mukul, pelaku lainnya juga mengambil uang serta HP.
Usai dikeroyok, korban sempat dibawa oleh beberapa warga bersama keluarganya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan, sepulangnya dari RS korban datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian itu.
Selain dua pelakunya, polisi juga mengamankan barang bukti seperti,
rekaman video, 1 buah tas, 2 unit HP, uang tunai Rp 900.000, 1 buah baju warna orange, 1 buah baju warna merah, 1 buah celana warna biru dongker, 1 buah pipa, 2 buah batu cor, 1 buah tutup bak / ember.
Polisi akan menjerat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dengan pasal 170 KUHP yang ancamannya penjara paling lama 5 tahun. (Is)
