Minggu, 30 Agustus 2026

9 Pelanggar Prokes di Jalan Semampir Ditindak

By: admin
13 Februari 2021
Dilihat 1007 kali

SURABAYA, Mediatrans9.com   

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP berhasil menjaring 9 pelanggar protokol kesehatan di Jalan Pegirian, Surabaya pada Jumat, 13 Februari 2021 siang. Dalam razia prokes itu, para pelanggar kedapatan tak memakai masker.

Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono menjelaskan razia tersebut minimnya kesadaran masyarakat, seakan menjadi pantauan tersendiri bagi
dirinya.

Pasalnya, saat ini Pemerintah telah berupaya keras memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. “Nah ini yang menghambat kinerja
Pemerintah. Kesadaran masyarakat masih minim,” ketus Danramil.

Ia menilai, razia tersebut akan terus digelar oleh tiga pilar di wilayahnya. Selain sanksi tilang KTP, denda sebesar Rp 150 ribu pun bakal diberlakukan bagi para pelanggaar prokes di wilayahnya. “Itu sudah peraturan dan ketentuan,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam razia tersebut dari 9 pelanggar petugas telah melakukan sanksi tilang KTP dan denda terhadap 8 pelanggar. Sedangkan
satu pelanggar, hanya dikenakan sanksi sosial berupa push up.(red)