SURABAYA, Mediatrans9.com
Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang digagalkan oleh warga setempat.
Tersangka yaitu bernama Fathur umur (35) tahun, alamat Kebun Dalem Surabaya. Pelaku mencuri kendaraan bermotor tidak sendirian, melainkan dibantu rekannya yang saat ini buron (DPO).
Dalam aksinya, pelaku digagalkan oleh warga, yang terjadi di Jalan Ngagel Wasono Gang VII, Surabaya. Beruntung aksi masa tidak bermain hakim dan memilih mengubungi pemangku hukum setempat.
Dengan kejadian tersebut, Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi mengatakan, bermula dari adanya laporan warga terkait salah satu pelaku Curanmor yang digagalkan warga. Pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar Pukul 00.10 WIB.
"Dari laporan itu, petugas lantas bergerak cepat dengan mendatangi TKP. Satu pelaku berhasil diamankan," ujar Kompol Sodik Kamis (27/10)
Pelaku lantas dibawah ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut, dari hasil introgasi dan saksi yang ada, pelaku tidak sendirian melainkan ada rekannya yang membantu, lanjutnya.
"Satu rekannya, masih kata Kompol Sodik, berhasil meloloskan diri, untuk inisialnya OPK. Ia berperan sebagai pemantau situasi. Saat ini berstatus DPO, nanti kalau ada perkembangan akan diberitahu," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, dari keterangan pelaku yang tertangkap, OPK bertugas mengawasi sekitar lokasi, saat dirasa aman pelaku eksekutor langsung eksekusi.
"Namun saat itu warga mengagalkan aksinya dan tertangkap. Saat itu hendak mengambil motor matic Honda Beat yang terparkir dirumah korban," katanya.
Ditambahkan Polisi yang perna berdinas Ditpamobvit Polda Jatim ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti alat yang digunakan untuk merusak kunci motor tersebut.
"Kunci T, Kunci L, magnet pembuka gembok, dan kunci palsu. Serta motor korban Beat bernopol L 6654 AAT juga kita amankan sebagai barang bukti. Dan pelaku akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tegas Kompol Sodik. (Ismail)
