Selasa, 01 September 2026

Seorang Pengedar Narkoba Asal Simo Pomahan, Ditangkap Polisi

By: admin
27 Oktober 2022
Dilihat 899 kali

SURABAYA, Mediatrans9.com

Satuan Reserse Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap seorang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi berpakaian preman di sebuah Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur pada hari senin tanggal (13/10/2022) sekitar pukul 11:30 wib.

Tersangka yaitu, inisial KZ umur 22 tahun alamat Simo Pomahan Baru Kota Surabaya, dan petugas juga mengamankan barang bukti berupa, bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,91 gram beserta pembungkusnya, 0,49 gram beserta pembungkusnya, 0,43 gram beserta pembungkusnya dan timbangan elektrik.

Anggota yang sudah lama mengintai pelaku berdasarkan informasi serta ciri-ciri dari masyarakat akhirnya mengetahui keberadaannya, ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (27/10/2022)

"Anggota kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba di sebuah hotel di Jalan Dukuh Kupang," ujarnya. 

Setelah ditangkap dan kemudian dikembangkan kerumah pelaku di Simo Pomahan Baru, disana anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu miliknya, lanjutnya. 

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang bukti yang dimiliki dibeli dari seorang yang kerap dipanggil Bos (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka membeli sabu tersebut dari Bos untuk dijual kembali," ungkapnya. 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti, dua skrop plastik, satu kotak warna hitam, satu unit handphone Xiomi, uang tunai sejumlah Rp. 250.000 dan tas warna hitam.

"Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka KZ ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Subs Pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara," tegasnya. (Ismail)