SURABAYA.Mediatrans9.com.
Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Surabaya berhasil menangkap saorang Satpam yang mencoba pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, pada hari sabtu tanggal 27 agustus 2022 kurang labih pukul 02:00 Wib, yang bertempat di rumah jalan KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Jatim.
Tersangka yang amankan yaitu inisial MT alias CY bin MH umur 33 tahun, laki-laki pekerjaan swasta (Outsourcing Satpam Pabrik) alamat rumah jalan KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Jatim.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022, kurang lebih pukul 02.00 WIB, di rumah Jl. KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MT Als. CY Bin MH,
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di rumah Jl. KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan dilanjutkan penggeledahan di Kos Dusun. Karang Gebong Kelurahan Karang Gebong Kecamatan. Buduran Kabupaten Sidoarjo, kata Daniel Marunduri.
"Barang bukti 11 (sebelas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 5,03 gram, ± 3,12 gram, ± 3,12 gram, ± 1,07 gram, ± 1,07 gram, ± 1,06 gram, ± 0,87 gram, ± 0,57 gram, ± 0,56 gram, ± 0,57 gram, ± 0,55 gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam lipatan karpet di ruang tamu rumah 1 (satu) buah timbangan ditemukan di dalam pintu kamar mandi Kos Dusun. Karang Gebong Kelurahan. Karang Gebong Kecamatan Buduran Kabupaten. Sidoarjo ditemukan di atas tempat tidur kamar kos tersangka, dan 1 (satu) buah buku tabungan BCA an. MT beserta ATMnya di dalam laci meja yang berada di Kos Dusun Karang Gebong Kelurahan. Karang Gebong Kecamatan. Buduran Kabupaten. Sidoarjo. Tersangka mengaku bahwa barang sabu tersebut merupakan barang milik Sdr AZ Als. POHONG (Lapas)," jelasnya.
Menurutnya. Tersangka MT Als. CY Bin MH mengaku bahwa barang berupa 11 (sebelas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 5,03 gram, ± 3,12 gram, ± 3,12 gram, ± 1,07 gram, ± 1,07 gram, ± 1,06 gram, ± 0,87 gram, ± 0,57 gram, ± 0,56 gram, ± 0,57 gram, ± 0,55 gram beserta bungkusnya mendapatkan barang kirima dari Sdr. AZ Als. POHONG yaitu pada hari pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di depan gang sebelah Indomaret Kletek Sidoarjo dengan posisi barang berada dalam 1 (satu) bungkus plastic yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi luwak seberat ± 30 gram.
Tersangka MT Als. CY Bin MH mengaku mendapatkan perintah dari Sdr. AZ Als. POHONG untuk membagi barang sabu tersebut ke dalam poketan kecil-kecil untuk dijual Kembali dengan cara diranjau sesuai dengan perintah dari Sdr. AZ Als. POHONG. Tersangka MT Als. CY Bin MH bahwa sudah meranjau barang sabu sebanyak 13 bungkus sabu dan masih tersisa barang 11 bungkus sabu serta mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam setiap ranjauannya, ungkapnya.
"Dengan adanya barang bukti sebanyak ini, tersangka akan di tetapkan dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri. (ismail)
