Minggu, 30 Agustus 2026

Jambret Surabaya Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya

By: admin
24 Agustus 2022
Dilihat 853 kali

SURABAYA. Mediatrans9 Com. 

Sering kali meresahkan masarakat surabaya sala satunya di wilayah hukum Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah terjadi tindak pidana Curas (Pencurian dengan kekerasan).

Hal tersebut, di ungkap langsung oleh Kapolsek Asemrowo Surabaya dengan mengadakan Press Release di depan Mapolsek Asemrowo Surabaya, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 13:00 wib. 

Dalam kegiatan Press Release Kapolsek Asemrowo Kompol Hari menyampaikan bahwa, pada hari Senin Tanggal 16 Mei 2022 jam 20.00 Wib pada saat sedang mengatur jalan di Putar balik depan PT. Susanti di Jl.Dupak Rukun- Surabaya saudara, (S) datang kemudian (A R) diajak untuk keliling mencari sasaran atau Jambret, kemudian, dengan mengendarai sepeda miror Honda Vario Nopol: L-4317-NA warna silver yang menyetir S dan AR dibonceng keliling di jalan Kalianak, Margomulyo dan Tambak langon Surabaya. 
 
"Melihat laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor, kemudian dari sebelah kiri Tas Korban di tarik paksa hingga tali putus oleh saudara AR dan selanjutnya kabur/ melarikan diri," ujar Kompol Hari. 
 
Kemudian, pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 jam 08.00 Wib saudara S memberikan uang hasil penjualan HP sebesar Rp. 250.000, kemudian pada hari Senin Taggal 15 Agustus 2022 jam 09.00 Wib di jalan putar balik depan susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya saudara AR di tangkap dan mengakui semua perbuatannya, jelas Hari orang nomor satu di Polsek Asemrowo Surabaya. 

"Setelah itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan introgasi, dan hasil, ditemukan barang bukti berupa satu buah dos book HP merk Vivo Y 15, satu Unit sepeda motor Honda Vario Nopol  L-4317-NA warna silver, beserta kunci," ungkapnya. 

Kemudian Tersangka beserta Barang buktinya di bawa ke Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut, dan AR ditetapkan dalam pasal 365 KUHP, tutupnya. (Ismail)