Kamis, 03 September 2026

PT PLN (Persero) UPT Malang Merespon Cepat Kasus Pencurian Besi Siku Tower

By: admin
10 Juni 2022
Dilihat 825 kali

MOJOKERTO, Mediatrans9.com

Dalam rangka menjaga keandalan penyaluran listrik, PLN terus berupaya menindaklanjuti segala tindak perbuatan yang membahayakan instalasi ketenagalistrikan. 

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi Malang bekerja sama dengan aparat kepolisian dari Polsek Magersari bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi tower yang menjadi lokasi TKP pencurian besi tower objek vital nasional SUTT 150kV Sekarputih-Ngoro.

Supervisor Pemeliharaan Jaringan ULTG Mojokerto bersama dengan Pejabat K3L dan Supervisor Gardu Induk terus berupaya menuntaskan peristiwa ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan aturan yang tertera pada pasal 362 KUHP, "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian dengan maksud akan  memiliki barang tersebut dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara" dan sesuai dengan UU No. 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, "Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan hingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000". 

PT PLN (Persero) UPT Malang memastikan peristiwa ini segera ditangani sehingga tidak membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian dan tidak menganggu penyaluran listrik.