Minggu, 30 Agustus 2026

Sidang lanjutan kasus ijasah palsu dengan terdakwa Markus,ini kata Penasehat Hukum terdakwa

By: admin
22 Desember 2020
Dilihat 856 kali

PROBOLINGGO, Mediatrans9.com

Kasus ijazah palsu paket C, milik Abdul Kadir, mantan anggota DPR-D Kabupaten Probolinggo dari fraksi Gerindra, dengan terdakwa Markus, kini memasuki babak baru, kali ini kuasa hukum Markus meminta kepada majelis hakim, memerintahkan penyidik untuk metersangkakan Jon Junaedi dan Saiful Bahri.

Hal itu disampaikan oleh Husnan Taufiq SH, Kuasa Hukum terdakwa Markus, pada saat sidang kasus ijazah palsu dengan agenda Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu. Senin (21/12/2020).

“Kami meminta kepada majelis hakim, untuk memerintahkan kepada penyidik untuk metersangkakan Jon Junaedi, dan Saiful Bahri.” Ucapnya kepada awak media Trans9

Menurutnya, Jon Junaedi dan Saiful Bahri memang pantas untuk dijadikan tersangka, semua itu sesuai dengan keterangan saksi saksi beserta fakta persidangan milik Abdul Kadir, dan ditambah dengan keterangan saksi saksi pada persidangan saudara Markus,klien kami.

“Karena semuanya sudah jelas mas, mau dilihat dari sisi mana lagi ayo?, Dari keterangan saksi-saksi pada persidangan klien kami pak Markus, beserta fakta persidangan milik Abdul Kadir kemarin, menyebutkan bahwa Jon Junaedi adalah aktor intelektual dari kasus ini, dan Saiful Bahri adalah pembuat dari ijazah tersebut,dan disitu sudah jelas bahwa Jon Junaedi & Saiful Bahri dibawa sumpah sebelum menjadi saksi dalam persidangan Markus di duga memberikan keterangan "palsu" Tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada majelis hakim untuk kembali mengkaji ulang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dengan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 50 juta.

“Karena hal itu masih sangat berat bagi klien kami, karena klien kami hanya sebagai perantara, dan kami berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan serigan-ringannya kepada klien kami.” Pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Markus perantara kasus ijazah palsu paket C milik Abdul Kadir, mantan anggota DPR-D Kabupaten Probolinggo dari fraksi Gerindra dengan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp. 50 juta. (Eko)