Selasa, 01 September 2026

PT Mega SumadraTama (MST) Lepas Tangan Atas Kerugian Para Korban

By: admin
19 Januari 2022
Dilihat 949 kali

SURABAYA.Mediatrans9.com

Sopir Tlailer Medrus Afandi, warga Kabupaten Sidoarjo, mengungkapkan saat pengajuan gantirugi atas kejadian kecelakaan di Tol Gunungsari KM 10-400 kepada para korban. Yang terlibat tiga kendaraan dan dua orang dilarikan ke Rumah Sakit (RS) PHC Surabaya.

Hal itu, diungkap oleh Medrus Afandi saat di hubungi melalui chattingan Wastshap kepada awak Mediatrans9.com, pada tanggal 4 Januari sekitar pukul 13:28 Wib.

Dalam chattingan tersebut, fandi menyampaikan, saya barusan telepon personalia, dan personallia bilang, kamu nego sendiri untuk biayanya, ujar Afandi saat menghubungi personallia melalui chattingan Whatsapp.

"Anda nego dulu sendiri untuk biayanya sesuai dengan kemampuan anda," lanjut Personalia dalam chattingan Whatsapp tersebut.

Intinya juragan tidak mau memberikan segitu, mintaknya rendah. Dan saya disuruh rundingan serendah-rendahnya, lanjut Afandi.

"Kalau serendah-rendahnya, ya,, korban tidak mau. Jadi, perkara ini ngambang. akhirnya, juragan itu, seakan-akan lepas tangan," ungkap Afandi dalam chattingan Whatsapp kepada awak Mediatrans9.com.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – UU 22/2009). Secara khusus kewajiban dan tanggung jawab atas suatu kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Pasal 235 ayat (2).

Yang menyatakan. Jika korban mengalami luka dan/atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b, dan huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Dengan demikian, pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan sopir truk tersebut tidak dapat diluputkan dari tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti kerugian atas biaya pengobatan atau biaya pemakaman dan segala biaya yang ditimbulkan atas kerugian pengobatan dan/atau hilangnya nyawa korban yang tidak dapat tergantikan nilainya secara materiil.

"Namun, sangat tidak adil apabila semua kesalahan atas kecelakaan lalu lintas tersebut harus ditimpakan seluruhnya kepada sopir. Oleh karena itu, ketika perkara kecelakaan lalu lintas ini, nantinya disidangkan di pengadilan, majelis hakim tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi sopir truk," jelasnya. (Is)