TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Niat hati ingin mendapatkan hasil dari tindak pidana penggelapan sebuah hp, pelaku malah berhasil diamankan oleh korbannya sendiri, tepatnya pada hari Kamis 16 Desember 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., dalam rilis berita yang disampaikan ke awak mediatrans9.com menerangkan, Awalnya, pelaku berpura - pura meminjam handphone korban untuk menelepon istrinya. Dan setelah berhasil meminjam, pelaku berpura - pura membeli rokok ke sebuah warung.
"Pelaku yakni dengan nama inisial ES (35) tahun ,warga Desa Ngronggo, Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri", terang Iptu Nenny
"Kejadian tersebut terjadi tepatnya pada hari Selasa 14 Desember 2021 di rumah korban, bukannya mengembalikan handphone milik korban setelah meminjam, pelaku malah kabur," ucap Kasi Humas
"Selang 2 hari, pelaku menjual handphone korban melalui media sosial Facebook, mengetahui hal tersebut, korban menyamar sebagai pembeli dan janjian untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung", papar Iptu Nenny
"Saat dilokasi COD, korban dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantru. Karena TKPnya di Desa Tohsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pelaku diserahkan ke Polsek Pesantren," ungkapnya.
Diketahui, selain menyerahkan pelaku ke Polsek Pesantren, Polsek Ngantru juga menyerahkan barang bukti berupa, sebuah Hp dan 1 unit Sepeda Motor Honda CBR AG 3122 EBO.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Penggelapan ( 372 KUHP, ). (rud)
