TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Maraknya pengaduan adanya perbuatan asusila di Kabupaten Tulungagung secara tidak langsung membuat resah masyarakat khususnya para orang tua yang memiliki putra putri yang masa depannya masih panjang sehingga bisa merusak massa depan anaknya bilamana mereka turut serta sebagai pelaku maupun korban prostitusi.
Polres Tulungagung menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan salah satu tempat Kos di wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan Kabupaten Tulungagung sebagai tempat asusila, tepatnya pada hari Sabtu 11 Desember 2021 Siang.
Mendapat laporan tersebut, IPDA Awalu B.A.S., ST selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tulungagung yang saat itu piket Padal (Perwira Pengendali) Polres Tulungagung bersama anggota Piket Fungsi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Setelah petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi yakni tempat Kos masuk Kelurahan Bago, Kec/Kabupaten Tulungagung milik seorang perempuan dengan nama inisial NK (41) tahun, alamat Ds Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Didapati pasangan pemuda-pemudi yang berada di dalam satu kamar kos, ada juga yang di dalam kamar kos terdapat beberapa botol miras baik bekas maupun berisi miras diduga sering digunakan pesta miras.
Usai dilakukan penggeledahan petugas membawa pasangan pemuda-pemudi yang kos ditempat tersebut, dan pemilik kos ke Polres Tulungagung guna dilakukan introgasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, SIK melalui Kanit PPA IPTU Retno Pujiarsih., SH saat dikonfirmasi tim mediatrans9.com, membenarkan adanya penggrebekan terhadap tempat kos tersebut.
"Sungguh riskan dari 6 pemuda-pemudi terdapat 1 pemudi yang masih pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Tulungagung" terang Kanit PPA.
"Selanjutnya pemuda-pemudi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dari UPPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dan terdapat 1 pemuda yang berinisial FK (26) tahun, alamat sesuai KTP Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan HP di 2 TKP yang sudah Viral di medsos (FB)", jelas Kanit PPA.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, " terkait kejadian yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik usaha Kos bahwa tempat kos tidak dibenarkan sebagai tempat prostitusi.
"Kepada pemuda-pemudi tidak dibenarkan berada di dalam kamar kos berdua apalagi bukan pasangan suami istri yang sah", tutur Iptu Nenny
"Untuk pemilik kos yang sengaja atau karena kelalaiannya menyediakan tempat untuk perbuatan asusila akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan",ucap Iptu Nenny
Lebih lanjut Iptu Nenny menegaskan, Pelanggan atau orang menggunakan pelayanan orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan sanksi berupa hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara. (rdi)
