TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Setelah tujuh kali beraksi, akhirnya dua orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian berhasil diringkus oleh Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung, tepatnya pada hari Kamis 9 Desember 2021 pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, merupakan tindak lanjut atas laporan korban, selanjutnya dari hasil penyelidikan, akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., dalam rilis berita yang disampaikan ke awak mediatrans9.com, memaparkan modus kedua pelaku yang masih tergolong muda.
"Kedua pelaku yakni, dengan nama inisial RF (23) tahun, asal Dusun Jatirejo, Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung dan dengan nama inisial AK (26) tahun, asal Dusun/Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung", terang Iptu Nenny
Menurut Iptu Nenny, Keduanya ditangkap dirumah masing-masing oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang, STr.K.
"Kedua pelaku selalu mencari sasaran anak kecil yang membawa handphone. Setelah berkeliling dan mendapatkan sasarannya, kedua pelaku langsung beraksi dengan merampas handphone milik korban dan selanjutnya kabur," papar Iptu Nenny.
"Tidak hanya sekali ini saja kedua pelaku beraksi, dari hasil interograsi yang dilakukan oleh tim penyidik, kedua pelaku mengakui pernah beraksi di enam TKP yang lain di wilayah hukum Polres Tulungagung", menurut keterangan Iptu Nenny
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan, TKP lain yakni, Satu TKP dekat Tugu Pancasila, Kecamatan Sumbergempol. Dua TKP di Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Dua TKP di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Dan satu TKP di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
"Usai berhasil merampas handphone korban, kedua pelaku menjual handphone tersebut melalui media sosial," kata Iptu Nenny
"Dari penangkapan kedua pelaku, anggota Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A15s warna hitam beserta dosbooknya, sebuah dompet kulit warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 125.000", tutup Iptu Nenny
Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (rdi)
