Senin, 31 Agustus 2026

Salewang, Oknum Perangkat Desa Berhasil Ditangkap Satresnarkoba

By: admin
13 November 2021
Dilihat 890 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com

Seorang perangkat Desa berinisial NR alias Salewang yang beralamat di Dusun Tambak Sumber,  Desa Tambakrejo Kecamatan  Sumbergempol Kabupaten  Tulungagung terpaksa digelandang ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Tulungagung.

Pasalnya NR diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat jika diwilayah Tambakrejo ada peredaran narkoba maka petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

"Benar, pelaku NR alias Salewang ditangkap anggota Satresnarkoba pada Kamis (11/11/2021) kemarin sekitar pukul 13.45 Wib siang dirumahnya," terang Kasat Res Narkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, dalam rilis berita yang disampaikan tepatnya pada hari  Sabtu 13 November 2021.

Iptu Nenny menambahkan, 
"Selain melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang
dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung Ipda Bowo Tri Kuncoro, S. juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku", jelas Iptu Nenny

"Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 (lima) poket sabu dengan bruto 1,02 gram, 2 (dua ) pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 2,74 gram, 3 (tiga) buah potongan selang plastik, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) bungkus bekas rokok surya 16, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) buah alat bong dari botol kaca, 5 (lima) buah korek api, 1 (satu) buah tempat plastik / marangan berwarna hijau, 1 (satu) buah HP merk Advance warna hitam",jelas Kasi Humas Polres Tulungagung

"Saat ditangkap, pelaku awalnya sempat mengelak namun saat anggota menemukan barang bukti sejumlah poket sabu di dalam rumahnya akhirnya pelaku tak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya," tambah Iptu Nenny.

"Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut", kata Iptu Nenny

"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah tahanan Mapolres Tulungagung," pungkas Kasi Humas Iptu Nenny

Atas perbuatannya, tersangka dijerat 
pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.  (rud)