TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna hitam silver, milik nama inisial MB, (25) warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial ARD (25) beralamat di Dusun/Desa Kutorejo Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH dalam rilis beritanya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Iptu Nenny dalam rilisnya juga mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota tepatnya pada hari Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 02.30 dini hari.
"Pelaku ditangkap petugas saat berada dirumah istrinya di Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk," kata Iptu Nenny
"Kronologis kejadian ini berawal pada hari Senin(18/10/2021) yang lalu sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tempat korban bekerja, yakni di Baber Shop Putra Kantil di wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung", terang Iptu Nenny
"Sesampainya ditempat kerjanya, korban melakukan aktifitasnya yakni memotong rambut", ucap Iptu Nenny
Lebih lanjut Iptu Nenny dalam rilis beritanya menjelaskan, Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan digunakan untuk mengantar brosur handphone ke salah satu counter dekat stasiun Tulungagung dan berjanji jika sudah selesai akan dikembalikannya
"Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan motornya ke pelaku", jelas Iptu Nenny
"Namun setelah ditunggu - tunggu beberapa hari, motor tak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota," jelas Iptu Nenny lagi
"Didepan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya", lanjutnya. "Pelaku juga mengaku sepeda motor milik korban telah dijual ke seseorang yang beralamat di wilayah Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri", paparnya lagi
Beliau, Iptu Nenny juga menerangkan, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.
"Selain mengamankan pelaku petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2845 RBR beserta STNK nya", terang Kasi Humas Polres Tulungagung
Diketahui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. (rud)
