PROBOLINGGO, Mediatrans9.com
Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa Gunung Bekel sudah dilaksanakan bulan Juni 2021 kemarin,tetapi yang menjadi pertanyaan apakah prosesnya sudah sesuai aturan dan mengacu kepada Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.diperkuat oleh Perbup Nomor 13 Tahun 2018 serta diperjelas oleh Perda Nomor 9 Tahun 2014.jadi dalam hal ini pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut sudah jelas diatur tata caranya,khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam pasal 5 ayat(3)Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,jadi jelas SK yang diberikan oleh kepala desa Gunung Bekel legalistasnya patut dipertanyakan? "Lawong prosesnya aja udah melanggar ketentuan dan peraturan yg ada, lalu bagaimana keabsahan serta legalitas SK tsb" jelas Pradipta Atmasunu ,SH (Praktisi Hukum) kepada media Jumat 03/09/2021.
Dilain tempat perangkat desa yang baru Teguh dan Saiful ketika dikonformasi oleh media Trans9 Selasa 31/08/2021 menjelaskan "SK sudah ada pada saya pak dan SK itu ditandatangani oleh Kepala Desa Murnabi dan kalau bpk pingin lihat tidak bisa karena itu hak saya mau memperlihatkan atau tidak itu hak saya,saya malu pak kalau tidak ada SK kesana kemari jadi perangkat" tutur Teguh.sejurus dengan Teguh,Saiful juga menuturkan" saya tidak mikir SK itu pak,yang penting saya mengabdi dan bantu rakyat yang minta tolong saya seneng dan saya pasti bantu,kalau bpk minta diperlihatkan SK dan saya tidak mau perlihatkan ke bpk itu hak saya.benar benar kompak.
Seperti yang sudah diberitakan koran ini sebelumnya 09/08/2021 bahwa pemberhentian dan pengangkatan kepala desa Gunung Bekel oleh kepala desa syarat ditunggangi unsur politik.(3R/BH)
