Senin, 31 Agustus 2026

17 Pemberi Suap Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo Dibawa ke Jakarta,Setelah Diperiksa KPK Selama 10 Jam

By: admin
09 September 2021
Dilihat 698 kali

PROBOLINGGO, Mediatrans9.com

Pasca KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjadi tersangka korupsi kasus jual beli jabatan kepala desa (Kades),

KPK juga memeriksa 17 Tersangka pemberi suap jabatan kades ke Bupati Probolinggo bersama suaminya Hasan Aminudin di mapolres. Mereka diperiksa tim penyidik KPK.Jumat (03/09/2021).

Sementara itu, Bupati Probolinggo dan Suaminya sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak dilakukannya OTT Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, Muhammad Ridwan; dan Sumarto (SO) selaku ASN juga sudah ditahan.

Mereka yang berstatus ASN tersebut rencananya diangkat menjadi Pj kades di beberapa desa di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Mereka harus menyerahkan upeti Rp 20 juta.selain itu, sebagai syarat bisa mengisi jabatan kades,mereka harus juga harus nambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.


Tampak juga empat penjabat pemerintah kabupaten Probolinggo juga ikut hadir dan memasuki Mapolres Probolinggo setelah ke 17 Tersangka.

Keempatnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Soeparwiyono, Tutug Edi Utomo Kepala Inspektorat, Edi Suryanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan terakhir Priyo Siswoyo Kepala Bagian (Kabag) Hukum.

Kedatangan keempat pejabat utama ini, setelah 17 tersangka lainnya memasuki ruangan, satu jam kemudian. Datang awal Kepala DPMD, selang beberapa menit tiba Sekda bersama Kepala Inspektorat lalu terakhir Kabag Hukum

Menurut Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono Kedatangan mereka untuk mengirim dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan dan atas permintaan petugas KPK

“Cuma mengantar dokumen (17 tersangka) yang diminta petugas KPK,” ujar Sekda Soeparwiyono kepada wartawan saat keluar dari Mapores Probolinggo.

Adapun ke 17 orang tersangka itu diperiksa KPK di ruangan Rupatama Parama Satwika Polres Probolinggo. Identitas mereka yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Mashuren.
Lalu, Abdul Wafi, Khoim, Ahmad Syaifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.kesemuanya merupakan (ASN) di kabupaten Probolinggo.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolres Probolinggo, 17 tersangka kasus jual beli jabatan ASN Pemkab Probolinggo tersebut dinaikkan ke dalam bus menuju ke Gedung Merah Putih atau Gedung KPK di Jakarta.

Dari pantauan awak media,para tersangka keluar dari Mapolres Probolinggo sekitar pukul 21.25 wib dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.bahkan, para tersangka ini tertunduk saat naik ke dalam bus. Selain itu 5 koper diduga berkas juga dimasukan ke dalam bus yang di bawa oleh KPK.(3R/BH)