Sabtu, 29 Agustus 2026

Polsek Ngunut Polres Tulungagung Berhasil  Menangkap Pengedar Ribuan Butir Pil Double L

By: admin
03 September 2021
Dilihat 1159 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com

Operasi Kepolisian dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2021 yang digelar mulai tanggal 1 hingga 12  September 2021, nampaknya memicu semangat Jajaran Polres Tulungagung untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Tulungagung.

Hal ini dibuktikan, Hari kedua operasi, sejumlah 6.700 butir Pil Double L berhasil disita oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung setelah berhasil menangkap pengedarnya di sebuah Kost masuk Lk. 10, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kab. Tulungagung, Rabu (01/09/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari

Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH dalam rilisnya mengatakan, penangkapan terhadap pengedar Pil Double L ini, sebagai wujud keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung.

"Penangkapan terhadap pengedar Pil Double L tersebut, setelah anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ngunut melakukan penyelidikan selama 4 hari mulai dari laporan masyarakat". kata Iptu Nenny

Lebih lanjut Iptu Nenny dalam rilisnya menjelaskan, Adapun identitas pengedar yang masih remaja tersebut yakni, RDJ (21). 

"Selain menyita Pil Double L, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut juga menyita sebuah HP yang berisikan chat transaksi Pil Double L", jelas Iptu Nenny

“Sudah jelas, tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tulungagung. Dan kami, berkomitmen, Kabupaten Tulungagung bebas Narkotika,” masih kata Iptu Nenny.

"Sangat disayangkan, pengedar yang baru saja ditangkap tersebut, masih tergolong remaja. Namun, sudah terjerumus dalam bisnis narkotika yang dapat menghancurkan dirinya dan orang lain",terang Iptu Nenny Sasongko

“Atas perbuatannya, pengedar Pil Double L tersebut, akan diganjar dengan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Rud)