MOJOKERTO, Mediatrans9.com
Terkait pemberitaan yang dilansir oleh mediatrans9.com tertanggal 31 juli 2021 yang berjudul “Galian C Ilegal Milik Busono, LSM WANI Tuding Pemerintah Lakukan Pembiaran”. Dimana telah terdapat dua narasumber yang menyatakan penambangan tersebut telah merusak lingkungan.
Galian C yang dianggap telah merusak lingkunagn tersebut, diakui oleh Busono dalam suratnya yang dikirimkan kepada Pimpinan Redaksi media ini.
Busono merasa dirugikan terkait pemberitaan di 20 media online yang tayang pada hari kamis 29 Juli 2021, menurut Busono, dirinya tidak pernah diklarifikasi sebelumnya.
Busono, dalam kutipan surat yang diterima redaksi ini, Rabu (4/8/2021) sebagai berikut :
Kepada Yth,
Pimpinan Redaksi www.mediatrans9.com
Di – Tempat
Dengan hormat
Menanggapi pemberitaan yang saudara tayangkan di webside www.mediatrans9.com pada 29-7-2021, dengan judul “Galian C Ilegal Milik Busono, LSM WANI Tuding Pemerintah Lakukan Pembiaran” kami selaku obyek pemberitaan tidak merasa saudara klarifikasi dan dalam hal ini kami merasa sangat dirugikan.
Mengingat : Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab digunakan Ketika pemberitaan di media, baik cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. Untuk itu kami sampaikan hak jawab kami sebagai berikut :
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, untuk menyambung unggahan hak jawab dari kami, kami menunggu bukti link berita dikirim di nomor whatsapp : 081259810559, paling lambat 3 x 24 jam sejak diterimanya hak jawab kami. Terima kasih. Dibuat di Mojokerto, 3 Agustus 2021, Hormat Kami, ditandatangani oleh Busono, dan nama terang Busono. Tembusan : Dewan Pers, Arsip, yang dikirim melalui Pos Indonesia, dari Busono, Alamat Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Perlu diketahui, apa yang diutarakan pada awal isi surat yang ditulis Busono, bahwa tim media ini tidak mengklarifikasi itu tidak dibenarkan. Catatan tim investigasi media ini, Rabu 21 Juli 2021, bertempat di kedai es buah, tepatnya depan kantor Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tim media telah meminta waktu untuk klarifikasi apa yang menjadi bahan pemberitaan tentang data dan fakta yang sudah disampaikan.
Dimana waktu yang ditentukan, dalam catatan sekitar pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, dan didalam ruang waktu tersebut Busono menelpon mediator tim media, yang diakui dalam suratnya adalah orang kepercayaannya, dan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa hadir, dikarenakan ada keluarga terpapar covid-19.
Dalam waktu 10 hari, tim media ini menunggu Busono memberikan klarifikasinya, tetapi tidak ada kabar, tim investigasi merasa waktu klarifikasi dan hak jawab yang diberikan telah diabaikan oleh pemilik Galian C diduga illegal tersebut. Hingga berita dipublikasikan.
Tidak benar, jika pemberitaan yang tayang di webside www.mediatrans9.com pada tanggal 29-7-2021, jelas-jelas pemberitaan tersebut tayang ditanggal 31 Juli 2021 dengan judul” Galian C Ilegal Milik Busono, LSM WANI Tuding Pemerintah Lakukan Pembiaran”.
Mengingat, pasal 11 yang dimaksud oleh Busono merupakan pasal tentang hak jawab, itu tidak benar sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam pasal 11 disebutkan bahwa : “ Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal”. Dengan begitu surat yang dibuat oleh Busono dan ditandatangani oleh Busono, kami anggap cacat Hukum.
Tidak benar, Galian C milik Busono yang ada di Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, tidak pernah ada komplain atau protes dari warga sekitar, yang sudah terkondisikan dan kordinasi dengan baik. Terbukti tim investigasi media ini telah menerima pengaduan masyarakat kepada LSM yang ditandatangani oleh perwakilan dari warga, pada hari Kamis 8 Juli 2021. Bahwa warga Sumbersari resah dan terdampak adanya Galian C Ilegal yang ada di Desanya tersebut, sesuai bukti tertulis yang ada.
Sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan :
Pasal 69 ayat (1) Setiap orang dilarang ; a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 70 ayat (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 87 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan Tindakan tertentu.
Pasal 98 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Ek)
