JEMBER, Mediatrans9.com
Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH-PETA) Kabupaten Jember,dengan Visi dan Misi“Mendampingi masyarakat INDONESIA menuju cita-cita hukum Pancasila”.“Mengadvokasi dan memberi bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia". Telah membuktikan kinerjanya dengan profesional.
Ironisnya,setelah LBH-PETA Kabupaten Jember mendapatkan pengaduan dari masyarakat, yang memberikan keterangan bahwa inisial EAA warga Denpasar provinsi Bali,melahirkan seorang bayi perempuan di sebuah klinik bidan di Kabupaten Banyuwangi, namun karena terbentur biaya, meminta bantuan kepada temannya, setelah membayar biaya persalinan, mereka keluar dari klinik dan EAA diturunkan dirumah kostnya namun sang bayi dibawa oleh inisial EE warga Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Mendapatkan pengakuan seperti itu maka Safa Ismail,SH selaku ketua LBH PETA Jember segera membentuk tim terdiri dari, Maksum, Mulyono dan Farida untuk melakukan pendampingan.
Pada hari kamis tanggal 8 Juli 2021 bergegas meluncur ke Polsek Silo meminta bantuan pengawalan dan pengamanan untuk bisa menjemput bayi tersebut.
Melalui mediasi di balai Desa Pace dengan dipimpin langsung Kepala Desa,meskipun situasi sedikit memanas akhirnya kedua pihak EAA dan EE sepakat untuk mengembalikan bayi tersebut diasuh sendiri oleh ibu kandungnya.
Safa Ismail,SH selaku pendamping yang menerima kuasa mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang telah membantu yaitu Kades Pace, Kanit reskrim dan kanit Binmas polsek Silo, termasuk ucapan terima kasih kepada pihak keluarga besar EE yang sudah membantu biaya persalinan dan perawatan terhadap bayi tersebut selama 7 hari..dan berharap kejadian bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi semua...Semua ini terjadi atas kehendak ALLAH, tegasnya. (dik)
