Senin, 31 Agustus 2026

LSM Unjuk Rasa di Kecamatan Tegalsiwalan, Berakhir Damai

By: admin
03 September 2020
Dilihat 736 kali

PROBOLINGGO, Mediatrans9

Ketidak puasan serta merasa di abaikan pendapatnya sudah menjadi hal yang biasa ,Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau GRIB Rabu 02 September 2020, pukul 10.00 wib, turun ke jalan, mengemukakan pendapatnya dengan tujuan keluhan masyarakat tersebut di tanggapi oleh pemerintah setempat.


Beberapa LSM yang di komandoi GRIB mendatangi kantor Pemerintahan Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo ,

Namun tidak lama kemudian pemerintah Kecamatan Tegalsiwalan yang di pimpin langsung A'at Kardono SH.Msi sebagai Camat Tegalsiwalan 
memanggil beberapa perwakilan dari masing masing LSM yang ikut hadir dalam aksi demo, duduk bersama dalam satu.

Darsono  Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Timur menilai, tambang manual maupun yang dilakukan dengan alat berat, sudah di atur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Th 2018 tentang Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.


"Pantauan kami di lapangan kemaren sudah di tutup dan tidak di perbolehkan menambang untuk daerah kecamatan Tegal Siwalan  sesuai surat yang di layangkan aleh Dinas ESDM provinsi Jawa Timur dengan No:545/5290/1242/2019 sebagai balasan ke LSM GRIB waktu itu,
namun entah kenapa tambang di 2 desa antara Bulu Jaran Lor dan Bulu Jaran kidul di buka kembali atau beroperasi lagi," ucapnya.

Senada dengan itu Samsi pimpinan DPC GRIB Kabupaten Probolinggo mengatakan,'ada indikasi Camat Tegal siwalan tutup mata dan bermain di belakang, semua ini pasalnya salah satu warga mengatakan bahwa kegiatan yang di buka kembali adalah perintah Camat.

Dalam diskusi  tersebut Camat yang di dampingi Kapolsek dan Danramil serta semua kepala desa sekecamatan Tegal Siwalan, menjawab  langsung pertanyaan dari beberapa ketua LSM tersebut.


"Kalau saya di tuding sebagai pendukung atau yang menyuruh adanya kegiatan tersebut itu  salah dan tidak benar, Sebenarnya urusan Galian C bukan urusan saya ,hanya salah persepsi saja,"jelasnya.


"Yang kami kedepankan akses jalan tersebut , di mana jalan desa sangat dibutuhkan ,  jalan tersebut adalah akses satu satunya warga untuk lewat di situ.
untuk kedepannya kalau ada semacam pembatasan di lakukan dengan aturan yang ada , sesuai keinginan dari teman lembaga untuk kami sifatnya delema, karna untuk  warga sekitar sudah seperti  menjadi mata pencariannya, sedangkan di pihak lain disuruhnya untuk di tutup,"tambah Camat.

Saya harus mendengungkan Formulasi yang tepat dan saya sampaikan ke pimpinan kami, dengan cara itu kami mengerti dan  dapat menyesuaikan keinginan lalu diterima dari kedua pihak ,

Artinya secara aturan perlu di kaji dan mengkajinya membutuhkan waktu , karna aktifitas tersebut sudah berjalan puluhan tahun sedangkan saya menjabat Camat di Tegalsiwalan baru 9 bulan,tuturnya. EQ5R)