JAKARTA, Mediatrans9.com - Bareskrim Polri menggerebek tempat pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di dua lokasi di Tangerang, pada Jumat (7/8/2020).
Lokasi usaha tanpa izin tersebut digerebek terpisah, di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang Tangerang.
Dilokasi petugas menyita ratusan tabung gas LPG berbagai bentuk, berikut lima orang yang sedang melakukan aktifitas dilokasi tersebut.
Saat melakukan pengoplos gas dengan mengurangi volume tabung. Selanjutnya, menjual kembali elpiji yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.
Dirut Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahardiantono menyebut pihaknya sudah memberikan tindakan tegas terhadap 5 pelaku yang diamankan didua (2) lokasi yang dilakukan penggerebekan.
“Ini wajib kita lakukan tindak tegas karena bersifat merugikan negara yang sudah mengsubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi masyarakat,” kata Brigjen Pol Syahar, Sabtu (8/8/2020).
Dari hasil penggerebekan Subdit ll Dittipiter Bareskrim Polri tersebut diamankan 563 tabung LPG ukuran 3 kg, 175 tabung LPG ukuran 12 kg, dan 22 tabung LPG ukuran 50 kg. Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.
Masyarakat turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi LPG yang sesuai dari pemerintah. Brigjen Pol Syahar memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi LPG dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.
“Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini. Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas LPG bersubsidi buat masyarakat,” ucap Brigjen Pol Syahar.
Sementara itu, masyarakat Pondok Aren Kota Tangerang Selatan resah dengan aktifitas usaha gas LPG bersubsidi di lokasi pembuangan sampah Kampung Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Warga resah lantaran mobil membawa ratusan tabung gas, hilir mudik dilokasi. Gas LPG yang dibawa itu diduga hasil pengoplosan.
Menurut warga kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg dan 50kg dilakukan secara ilegal. Tabung gas yang sudah dioplos tersebut lalu dibawa mobil pickup ditutupi terpal agar tidak terlihat. Aktifitas dilokasi hingga kini masih berlangsung, dan mendapat penjagaan oleh beberapa pria.
Dikatakan, proses penyuntikan gas oplosan dari tabung bersubsidi 3Kg ke tabung gas non subsidi tidaklah sulit dan tidak memakan waktu lama. Namun resikonya bisa berbahaya bagi orang karena sewaktu waktu bisa meledak.
“Cara lainnya juga bisa menggunakan selang, jadi dari ukuran 3Kg ke tabung gas ukuran 50kg keduanya biasanya disambungkan dengan menggunakan selang regulator,” ucapnya.
“Kami berharap tentunya kepada pihak kepolisian mencari tau atau mengecek perizinan usahanya, izin lingkungannya dan izin lainnya. Gas LPG bersubsidi ini hak kami jangan sampai hilang dipasaran,” ujar Brigjen Pol Syahar.
NT,MS/Red
