Selasa, 01 September 2026

Kapolri :Jenderal Idham Azis ,copot jabatan Brigjen Prasetijo

By: admin
01 Agustus 2020
Dilihat 640 kali

JAKARTA, Mediatrans9.com - Markas Besar Polri menangkap buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra pada Kamis, 30 Juli 2020. Polisi menangkap Djoko Tjandra di Malaysia.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29-09-1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra . Namun hakim PN Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan. Hakim menganggap perbuatan tersebut bukan pidana melainkan perdata.


Pada bulan Oktober 2008,Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar disita untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby,Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan. Kejaksaan menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan.

Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.Di Tanah Air,Djoko Tjandra diduga menjalin relasi dengan polisi dan jaksa.

Djoko Tjandra misalnya, bisa mengantongi surat jalan yang diterbitkan oleh Koordinator Bidang Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Surat itu diteken oleh Brigadir Jederal Prasetijo Utomo. Gara-gara surat ini, Joko bisa melenggang ke Pontianak.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan tersebut.Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Joko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari. Belakangan, polisi menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.

NT,/Red