JAKARTA, Mediatrans9.com
Tim gabungan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Dari dua pelaku yang diamankan, disita barang bukti sebanyak 201 kilogram Sabu.
Kedua pelaku digerebek di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Keduanya digerebek saat membawa sabu sebanyak 196 kurang lebih 201 kilogram didalam sebuah mobil Ayla warna putih."kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo di lokasi, Selasa (22/12/2020).
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mengembangkan jaringan ini.
"Tim gabungan Mabes dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap 2 pelaku dari hasil pemeriksaan ada 11 orang yang ditangkap polisi dalam kasus ini.10 sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan 1 orang ditangkap di sini.kemungkinan sindikat narkoba masih ada pelaku lain dan barbuk(Barang Bukti) lain yang masih dalam penyelidikan keberadaannya.
Dengan digagalkannya pengiriman sabu 201 kilogram ini dapat menyelamatkan 1 juta manusia .Barang bukti Sabu bernilai dirupiahkan 156 miliar, "ucap Hendro.
Para pelaku akan djerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menerima informasi Tim langsung menyelidiki terkait adanya pengiriman sabu ke Jakarta,serta membuntuti kendaraan yang dicurigai membawa narkoba itu.
Polisi kemudian menyergap kendaraan itu di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakpusa. Di lokasi, polisi mengamankan 2 pelaku.
NT/Red..
