TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Seorang pria pelaku pembalakan liar dengan nama inisial GP (37) tahun, berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung, sebelum menikmati hasil pembalakan liarnya.
Diketahui, Pria asal Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap tepatnya pada hari Jum'at 7 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpakgempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., dalam rilis berita yang disampaikan ke awak mediatrans9.com mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.
"Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir", terang Iptu Nenny
"Kemudian, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengecekan ke lokasi, Sesampainya dilokasi, ternyata informasi dari masyarakat memang benar adanya", kata Iptu Nenny
Lebih lanjut Iptu Nenny menjelaskan, Terdapat 68 potong kayu glondongan yang dikuasai oleh pelaku yang berinisial GP, Sehingga, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut.
"Selain mengamankan 68 potongan kayu glondongan. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan untuk mencatat kayu jati yang dijual oleh pelaku," jelas Iptu Nenny
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (rdi)
