MAKASSAR, Mediatrans9.com
Dinas Kesehatan Kota Palopo resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mark-up pada beberapa proyek Pembangunan Gedung Tahun Anggaran 2021.
Empat Proyek tersebut diantaranya, Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan senilai Rp. 3.294.362.974, Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Benteng senilai Rp. 938.541.795, Penambahan Ruang Puskesmas Benteng senilai Rp. 2.839.629.663, dan Penambahan Ruang Puskesmas Wara Utara senilai Rp. 4.623.565.500,-.
Sebagai Kado penutupan tahun 2021, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianty, menduga jika proyek yang sumber anggarannya dari APBD Kota Palopo itu terjadi ketidakwajaran harga.
“Ini merupakan kado penutupan tahun bagi APH. Penetapan Harga satuan Bangunan Gedung per meter persegi berbeda jauh pada setiap bangunan gedung sehingga hal ini dapat berdampak pada Mark-up anggaran,” ucap Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianty.
Dalam laporan pengaduan dengan nomor surat : 0836/K.II/S.LP/DPP L-KONTAK/XII/2021 menurut Eky, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Palopo diduga tidak cermat dan tidak tepat dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat penyusunan perencanaan sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Palopo itu, tidak memenuhi Prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Efisiensi anggaran diduga tidak terpenuhi dan itu jelas dalam laporan pengaduan kami," jelasnya.
Eky menduga Dinas Kesehatan Kota Palopo tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya.
Ia juga menuding jika Dinas Kesehatan Kota Palopo juga terindikasi tidak melakukan Verifikasi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Design (DD) proyek Rehabilitasi/Pembangunan Gedung Bangunan Negara.
Tujuannya, kata Eky, untuk mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).
Eky berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum. (Rasyid)
