Kamis, 03 September 2026
Foto : Dumping Limbah Medis B3 dipinggir jalan

Heboh ! Buang Limbah Medis Sembarangan, Masyarakat Resah

By: admin
28 Februari 2021
Dilihat 799 kali

KOTA PAGAR ALAM, Mediatrans9.com

Warga sempat dihebohkan dengan limbah medis yang di buang bukan Pada tempatnya, tepatnya di lokasi eks Perkantoran Camat Pagar alam Selatan yang lama, (18/2/2021) kamis sore.

Warga merasa sangat terganggu dengan adanya sampah limbah medis yang di biarkan berhamburan karna kemungkinan bisa menyebabkan dampak yang buruk untuk kesehatan bagi masyarakat setempat.

Dian (34) yang melihat di lokasi mengatakan, "kami warga mengeluhkan upaya dari Dinas kesehatan sangat semberono dalam pembuangan limbah medis yang bisa membahayakan kesehatan,”ucapnya.

ditempat yang sama, Edi (37),"dengan rasa cemas dan takut akan bahaya kesehatan, menginggat pandemi Covid 19 belum berakhir,”ucapnya.

Warga berharap dinas kesehatan di kemudian hari membuang sampah sampah limbah medis di tempat khusus.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar alam Desi Elviani SE MM, Kembali bungkam saat di konfirmasi dadakan oleh  Wartawan, perihal tindak lanjut  dari limbah medis tersebut.

Kehadiran Desi Elpiani SE.MM., di rapat paripurna DPRD Kota Pagar alam, rabu (24/2/2021) langsung disambut oleh pertanyaan dari bebrapa wartawan,  dengan raut wajah yang gusar dan mata yang melirik tajam, ia lalu pergi dengan sembari melambaikan tangan untuk menghindar dari pertanyaan wartawan.

Di tempat yang terpisah Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Dolly Gumara saat dikonfirmasi oleh wartawan maspolin terkait Limbah Medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut mengatakan,"Saya sudah melakukanrapat koordinasi dan sosialisasi hukum pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik-klinik bersama Dinas Lingkungan Hidup dan mereka siap untuk memperbaiki sistem dan pola pengelolaan sampahnya".

"Silahkan tanya dengan Dinas Kebesihan karena sampah sudah lama dibersihkan, dan tidak ada limbah medis berbahaya, hanya kotak obat saja, itu hanya dibesar-besarkan saja," tambah AKBP Dolly lewat tulisan WA nya.

Sementara pada pantauan wartawan Trans9 dilapangan terlihat jelas bukan hanya kardus seperti yang diutarakan Kapolres Kota Pagar Alam, selain kardus terdapat sarung tangan dan jarum suntik.

Mengacu pada PP RI Nomor 101 Tahun 2014, mengingat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) atas perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 60 Undang Undang PPLH : "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin"

Pasal 61 ayat (1) Undang Undang Omnibus Law : "Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat".

Pasal 61 ayat (2) Undang Undang Omnibus Law : "Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan".

Pasal 104 Undang Undang PPLH : "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 103 Undang Undang PPLH : "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 112 Undang Undang Omnibus Law : "Setiap Pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan berusaha, atau perseyujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Kepala Perwakilan Sumsel Donnal Febra B.T