KOTA PAGAR ALAM, Mediatrans9.com
Terkait ciutan Pers Plat Merah oleh ketua DPR Kota Pagar alam Jenny Sandyiah SE.MH bulan lalu yang di anggap oleh salah satu oknum wartawan Star Indo Alkafi pagar alam telah merendahkan derajat pers dan melaporkan ketua DPR ke polres kota pagar alam di dampingi dengan dua rekan nya sampai saat ini menempuh jalur hukum sampai ketahap pemeriksaan di Polda Sumatra Selatan dengan menghadirkan saksi ahli bahasa dan ahli ITE masih menunggu gelar perkara.
Sementara Polres kota Pagar alam melaui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara ,SH saat di konfirmasi Senin 08 /02/2021/ melalui Via Hand phone mengatakan,"untuk perkara pers plat merah sudah di rana Polda sumsel kita polres pagar alam masih menunggu undangan dari polda sumsel dan untuk pelapor Alkafi nantinya akan di pangil pihak Polda untuk menghadiri gelar perkara," ungkapnya.
Ditambahkan Asep,"untuk ahli bahasa dan ahli ITE itu sudah ada namun untuk hasil keterangan saksi Ahli tidak bisa di ungkapan kita masih menunggu seminggu kedepan".
Disisi lain Ketua DPR Kota Pagar alam Jenny Sandyiah ketika di konfirmasi Mengatakan,"Berdasarkan keterangan dari saudari terlapor menurut Beliau bahwa sampai hari ini Beliau belum pernah mengenal saudara pelapor dan saya pastikan sampai hari ini saya belum pernah bertatap muka dengan Saudara Pelapor Akan tetapi, dalam perkembangannya, terakhir saya mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Pimpred Starindonews.com perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja antara Starindonews dengan Al Kahfi atas rekomendasi dari Dewan Pers sebagaimana hasil sidang Dewan Pers yg memutuskan bahwa berita tentang ‘pers plat merah’ dari media ini tidak memenuhi kode etik jurnalistik.ungkapnya
Kepala Perwakilan Sumsel Donnal Febra BT
