Sabtu, 08 November 2025

Gerak Cepat, Pelaku Perampokan Emas 2 Kg Berhasil Dibekuk Polres Jember

By: admin
30 November 2022
Dilihat 547 kali

Jember, Mediatrans9.com


Aksi perampokan yang terjadi di toko Emas Murni di jalan Sultan Agung pada Kamis 24 November 2022
lalu, Polres Jember berhasil membekuk pelaku, selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan
barang bukti emas dengan berat 1,5 kg dari tangan pelaku.


Tidak hanya itu, pelaku yang diketahui dengan inisial SYO (39) warga Jalan Mangga Lingkungan
Cangkring Kelurahan Kecamatan Patrang ini juga seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara pada
pencurian, yakni pada 2006 dan 2009.


“Pelaku berhasl kami amankan di rumahnya di Patrang, selain itu, beberapa emas seberat 1,5 kilogram,
sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery
Purnomo SIK. SH. yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (27/11/2022).


Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan
pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari. Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya
pada waktu dinihari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.


“Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk
ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika
pelaku memukul korban 2 dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan,” jelas Kapolres.


Melihat suaminya pingsan, istrinya sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung
disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki. “Total saat
menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2)
ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman
kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat
”Ancamanyan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (dik)