Jumat, 07 November 2025

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan

By: admin
17 Januari 2022
Dilihat 787 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com


Diduga pengaruh minuman keras, pemuda dengan nama inisial MZ (19) tahun, bersama rekan - rekannya berbuat usil dengan mengatai dan mengejar seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan seorang wanita.

Namun naas, niat usil MZ (19) bersama rekan - rekannya yang juga mabuk karena pengaruh miras, membuat pemuda asal Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung malah menjadi korban penusukan dari orang yang dikejarnya, tepatnya pada hari Minggu 26 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

Selang 19 hari, pelaku penusukan terhadap MZ (19) berhasil diringkus oleh anggota Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang, S.Tr.K, tepatnya pada hari Jum'at 14 Januari 2022

Adapun identitas pelaku penusukan yakni, seorang pria dengan nama inisial WB alias Kasdi (39) tahun, warga Dusun Gambiran, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap saat melarikan diri dan bersembunyi dirumah temannya.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas  Iptu Nenny Sasongko SH dalam rilis berita yang disampaikan ke awak mediatrans9.com menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang berboncengan dengan seorang wanita dan juga salah satu temannya yang menggunakan sepeda motor sendirian, hendak pulang.

"Namun saat melewati perempatan Desa Kendalbulur, terdapat kelompok korban yang sedang mabuk dan nongkrong berjumlah 5 orang. Kemudian kelompok korban meneriaki pelaku dengan kata-kata kotor," jelas Iptu Nenny

"Awalnya pelaku tidak menggubrisnya dan tetap melaju untuk pulang. Namun, korban bersama 2 orang temannya mengejar pelaku. Karena pelaku merasa dikejar, akhirnya pelaku berhenti  di daerah Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung", terang Iptu Nenny

"Setelah sama - sama berhenti, korban langsung turun dari kendaraan dan menghampiri pelaku. Namun, pelaku langsung menyerang korban menggunakan obeng dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali kearah perut sebelah kiri," lanjut Iptu Nenny.

Menurut keterangan Iptu Nenny, dari pengakuan pelaku, usai melakukan penusukan, obeng yang digunakan untuk melakukan penusukan, oleh pelaku dibuang ke sungai. 

"Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Abu-abu Nopol AG 3683 RDL dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol  AG 5822 RDW", kata Iptu Nenny

"Selain itu, anggota Timsus RMA juga menyita barang bukti lain berupa sebuah kaos warna merah dengan bekas darah, sebuah celana levis pendek warna biru dengan bekas darah, sebuah kaos warna hitam, sebuah topi warna hitam dan sebuah sabuk", jelas Iptu Nenny

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP. (rdi)