Jumat, 07 November 2025

LKBH UNIMAS Mojokerto Beri Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

By: admin
18 Oktober 2021
Dilihat 728 kali

MOJOKERTO, Mediatrans9.com

Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Masyarakat, yang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Mayjen Sungkono (UNIMAS) Mojokerto bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, dilaksanakan di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/10/2021) pukul 10.00 WIB.

Suwartono, S.H selaku moderator acara, menyampaikan susunan acara yang akan berlangsung pada siang itu, dan sebagai pembuka sambutan diberikan kepada Kepala Desa Sentonorejo Sodig.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sodig, menyampaikan,”terima kasih kepada Rektor Universitas Mayjen Sungkono beserta jajarannya yang memberi bantuan penyuluhan hukum terhadap warga Desa Sentonorejo. Sebelumnya saya mohon maaf jika menggunakan bahasa jawa, karena warga kulo mboten sepinten ngertos Bahasa Indonesia (karena warga saya tidak seberapa mengerti bahasa Indonesia), jadi menggunakan Bahasa campuran”.

Masih kata Lurah Sodig,”Universitas Mayjen Sungkono niki ngadaaken penyuluhan teng ngene Sentonorejo, supados warga Sentonorejo ngertos, diblajari, diuruki, mbok menawi wonten permasalahan dengan hukum (Universitas Mayjen Sungkono ini mengadakan penyuluhan bertempat di Sentonorejo, supaya warga Sentonorejo ngerti, dibelajari, diajari, kalau saja ada permasalahan dengan hukum), permasalahan itu bisa diselesaikan dengan biasa atau melalui proses hukum, nanti bisa dilakukan tanya jawab langsung ke pihak LBH”.

Selaku pemerintahan Desa, Lurah Sodig memberikan penjelasan kepada para peserta penyuluhan, bahwasannya LKBH Universitas Mayjen Sungkono akan  memberikan penjelasan kepada warga Desa Sentonorejo tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan bagaimana proses pendampingan yang dilakukan apabila ada warga Desa yang bermasalah dengan hukum.

Pejabat Struktural Universitas Mayjen Sungkono, yang diwakili oleh Wakil Rektor III Junus, S.H., M.Hum. mengucapkan rasa terima kasih atas antusias warga yang berkenan hadir pada penyuluhan hukum kali ini, sesuai tema yang diambil yaitu pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Dosen Fakultas Hukum ini juga menjelaskan bahwasannya perkara pidana yang masuk di Pengadilan Negeri Mojokerto dari 100% perkara, 60% sampai 70% adalah perkara Narkoba, dan pelakunya masih muda-muda.

Alasan dari pelaku menggunakan narkoba adalah karena pandemi, tidak bisa bekerja, sehingga pelaku bekerja sebagai kurir, pengedar atau penjual narkoba. Rata-rata yang dijual jenis sabu-sabu, inex, dan pil doble L .

“Untuk itu warga Desa Sentonorejo supaya bisa membantu pemerintah Desa khususnya, dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika,”harapnya.

Masih kata Junus, S.H., M.Hum bahwa,”Perlu masyarakat Desa mengetahui tujuan LKBH hadir dimasyarakat agar masyarakat mengerti, biasanya kalau pakai Pengacara itu biayanya akeh (banyak), tapi kalau melalui LKBH Universitas Mayjen Sungkono tidak perlu bayar atau gratis, dengan syarat membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa, maka dalam perkara Pidana akan didampingi oleh Pengacara dari LKBH”.

Dalam penyampaian materinya, Syahrial Yahya Budiharto, S.H menyampaikan,”tingkat perkara narkotika memang sangat tinggi, untuk itu kami hadir dimasyarakat guna sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pada kesempatan kali ini kami lebih banyak menyampaikan studi kasus gambaran dilapangan seperti apa, jadi kami tidak terlalu menampilkan pasal-pasal dan lain-lain, jadi gambaran kongkritnya seperti apa. Karena kalau kita bicara Undang-Undang bisa di baca di Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

Masih kata Syahrial Yahya Budiharto, S.H.,“berbicara tentang narkotika, akhir-akhir ini banyak didominan oleh anak usia muda, dan usia yang beranjak dewasa 20 tahun sampai 30 tahunan, semua hamper terkena. Di Mojokerto yang banyak terkena kasus narkotika adalah karena factor ekonomi, jadi masalah kasus narkotika termasuk yang luar biasa, biasa dikenal dengan EXTRA ORDINARY CRIME”.

“Seperti kasus yang pernah kami tangani, yaitu seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak tiga, pekerjaan suaminya serabutan, ibu tersebut akhirnya berjualan dengan buka warung kopi dan memiliki banyak pelanggan, ada sebuah sindikat narkotika yang akhirnya menawari untuk titip, nanti disuruh serahkan ke orang yang sudar dijelaskan oleh orang tersebut, dengan tawaran sekali menyerahkan diberi upah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), siapa yang tidak tergiur, karena bila dibandingkan dengan jualan kopi hasilnya sehari saja belum tentu bisa mendapatkan uang sebesar itu,”jelas Pengacara Muda ini.

Kehadiran LKBH UNIMAS Mojokerto di masyarakat selain sosialisasi masalah hukum, juga siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan baik di Kepolisian atau di Pengadilan sampai Putusan Pengadilan (Putusan Hakim yang bersifat tetap, Inkracht).

Pada sesi tanya jawab Sersan Wahyu selaku Bhabinsa Desa Sentonorejo meminta penjelasan terkait pendampingan hukum yang  dilakukan LKBH UNIMAS

Ketua LKBH UNIMAS Mojokerto Kusijanto, S.H. menjelaskan,”bentuk pendampingan yang kami berikan yaitu saat seseorang yang tersandung masalah hukum tersebut mendapat panggilan dari pihak Kepolisian, sampai kasusnya diproses oleh Penyidik, dan setelah dilakukan gelar perkara, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau di P21 kan, maka perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, setelah diproses di Kejaksaan, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, dan selama proses persidangan kami akan mendampingi terdakwa sampai putusan Hakim Pengadilan”.

Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Desa Sentonorejo dihadiri oleh Wakil Rektor III Junus, S.H., M.Hum., Ketua LKBH UNIMAS Mojokerto Kusjianto, S.H., Pemateri Syahrial Yahya Budiharto, S.H., Suwartono, S.H., dan team Advokat LKBH UNIMAS, serta dihadiri sekitar 20 orang masyarakat Desa Sentonorejo dan perangkat Desa.

Perlu diketahui bahwa Desa Sentonorejo merupakan Desa ke lima dilakukannya Penyuluhan Hukum oleh LKBH Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto, setelah Desa Temon, Desa Jagan, Desa Bejijong, dan Desa Wonorejo yang mana Desa-Desa tersebut terletak di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.(Ek)