Jumat, 07 November 2025

Berdalih Penuhi Kebutuhan Hidup Dengan Cara Jual Sabu, IRT di Cikarang Barat Diringkus Polisi 

By: admin
18 Maret 2021
Dilihat 1360 kali

BEKASI, Mediatrans9.com

Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat. Pasalnya, dirinya tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Rabu (17/03/2021) kemarin.

Dari tangan wanita paruh baya berinisial T alias Sella tersebut, Polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika Jenis Sabu dan satu unit Handphone merk LG warna putih kombinasi hitam.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya Pramasakti, SIK mengatakan, tertangkapnya tersangka T Alias Sella(31) yang berasal dari kampung Muktisari Rt 07/ RW 03 Desa Gandrung Mangu, Kecamatan Gandrung Mangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berawal adanya informasi masyarakat bahwa di  Jl. Teuku Umar RT 13/ RW 05 Kel. Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, kerap di jadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu.

"Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat di pimpin Kanit Reskrim Iptu Trisno bersama beberapa anggotanya melakukan penyelidikan dengan memancing berpura pura menjadi pembeli,"kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/03).

Menurut Kapolsek, saat berada di lokasi kejadian petugas melihat seorang wanita dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. 

"Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka yang ternyata di dapati barang bukti sabu siap edar yang disimpan di dalam dompet tersangka,"beber Kapolsek.

Masih dijelaskan Kapolsek, dari hasil keterangan tersangka merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan Cakung Jakarta Timur, dan kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu serta mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Cikarang Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka T alias Sella dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang penyalah gunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

"Dia, (red tersangka) di jerat pasal tentang pengedar narkotika dan obat terlarang jenis sabu dengan ancaman hukuman lima tahun lebih penjara"tutup Kapolsek.

NT.NHY/Red
Humas POLRI